SI HEBOH (SInergitas HEbat suBOH)

Locksmith

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas telah mengamanatkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat akan ditempuh melalui tiga jalur yakni: peningkatan pelayanan publik, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing. Sebagai perangkat daerah, organisasi kecamatan yang dipimpin oleh Camat melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan Bupati dan tugas-tugas umum pemerintahan. Koordinasi Camat merupakan salah satu apek penting yang harus diperhatikan agar penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Kecamatan dapat berjalan dengan baik. Kedudukan, tugas, dan fungsi seorang Camat menjadi sangat penting karena Camat adalah koordinator penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan yang ada di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.

Dalam rangka koordinasi, secara prinsip Camat Suboh telah melaksanakan fungsi koordinasinya dengan baik, baik koordinasi vertikal maupun koordinasi horizontal, walaupun hasilnya belum efektif. melalui Inovasi Tata Kelola Pemerintahan SI HEBOH (SInergitas HEbat suBOH), Camat Suboh akan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan melakukan kontak langsung dengan seluruh aparatur pemerintahan, baik aparatur Kecamatan Suboh, aparatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Situbondo dan instansi vertikal yang berada di wilayah Kecamatan Suboh, dan perangkat desa se Kecamatan Suboh. Pelaksanaan kegiatan koordinasi oleh Camat Suboh dilakukan melalui penetapan jadwal dan agenda rapat koordinasi secara rutin, baik mingguan, bulanan, maupun koordinasi yang sifatnya tahunan.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Suboh, Camat Suboh telah membentuk wadah dalam berkoordinasi, baik secara intern lingkup Kantor Kecamatan Suboh maupun lingkup Ekstern Kecamatan Suboh. Melalui Inovasi Tata Kelola Pemerintahan SI HEBOH (SInergitas HEbat suBOH) rapat-rapat internal, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan tugas, maupun dengan SKPD dan Instansi Vertikal yang ada di wilayah Kecamatan Suboh, diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal agar tercipta koordinasi yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Suboh, sehingga pada akhirnya tujuan organisasi dapat terwujud.

Adapun tujuan dari kegiatan ini sebagai berikut :

  1. Mengefektifkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan suboh
  2. Membangun hubungan kerja yang baik pimpinan – pimpinan kecamatan baik sektor Kepolisian, TNI, Pendidikan, Kesehatan Dan Pemerintah Desa.
  3. Membangun pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintahan untuk selalu saling berkoordinasi secara efektif.

 

Adapun Manfaat yang diperoleh dari kegiatan ini sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Informasi, Komunikasi, dan Teknologi Informasi.
  2. Koordinasi Built-In Dalam Setiap Program dan Aktivitas Kerja, serta Hubungan Kerja.
  3. Kompetensi Partisipan dan Kalender Pemerintahan (Agenda Setting Pemerintahan).
  4. Sinergitas Kesepakatan dan Komitmen untuk kemajuan Kecamatan Suboh.

 

Penanaman kesadaran untuk selalu berkoordinasi bagi setiap pihak yang berkepentingan, serta penanaman sikap disiplin diharapkan berdampak positif terhadap kecamatan suboh sehingga pada akhirnya akan menciptakan sinergitas, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Suboh.

image
Post By - admin

24 November 2022